Izin Belajar IBEL

"/>

Ketentuan:


  • Izin Belajar diberikan kepada PNS yang akan mengikuti pendidikan, bukan kepada PNS yang sudah selesai/ sedang mengikuti pendidikan.
  • Pendidikan dilaksanakan diluar jam kerja dan tidak mengganggu kelancaran tugas kedinasan.
  • Tidak menuntut kenaikan pangkat penyesuaian ijazah kecuali formasi memungkinkan.
  • Tidak menuntut biaya dan atau bantuan biaya dari Daerah.
  • Untuk pendidikan dengan system by research, yang dilaksanakan oleh Perguruan Tinggi baik dalam atau luar negeri harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian Pendidikan Nasional.

PERSYARATAN:


  • Fotocopy Karpeg.
  • SK CPNS, PNS, SK Pangkat Terakhir.
  • Ijazah Terakhir dan Transkrip Nilai Legalisir.
  • Surat Keterangan Lulus dari kampus.
  • Uraian Tugas Pekerjaan.
  • Surat Tidak Dijatuhi Hukuman Disiplin.
  • DP3 satu tahun terakhir.
  • Surat Pernyataan Izin Belajar.