Kenaikan Jabatan Fungsional Lektor Kepala Tenaga Pendidik

  1. PP No. 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional PNS.
  2. Keputusan/ Peraturan MENPAN untuk masing-masing Jabatan Fungsional.
  3. Peraturan Bersama Instansi Pembina dan Ka. BKN.

Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan atas keahlian dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri dan kenaikan pangkatnya dengan angka kredit.

  1. Pengangkatan melalui Inpassing yaitu pengangkatan karena adanya aturan baru.
  2. Pengangkatan Pertama kali yaitu pengangkatan PNS mengisi formasi CPNS.
  3. Pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain.
  1. Berijazah sesuai dengan ketentuan masing-masing jabatan fungsional.
  2. Telah mencapai pangkat yang telah ditentukan sesuai dengan aturan masing-masing jabatan fungsional.
  3. Telah lulus Diklat bagi yang dipersyaratkan.
  4. Tersedianya formasi
  5. Setiap unsure penilaian DP3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
  1. Pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional melalui Inspassing diberikan kepada PNS karena adanya aturan baru, dengan persyaratan:
  2. a. Telah memenuhi persyaratan umum.
    b. Usul dari SKPD.
    c. Surat pernyataan melaksanakan tugas dibidangnya sesuai dengan aturan yang berlaku.
    d. Usia sesuai dengan aturan yang berlaku.
    e. SK pangkat terakhir (satu rangkap).

  3. Pengangkatan Pertama dengan persyaratan:
  4. a. Telah memenuhi persyaratan umum.
    b. Usul dari SKPD.
    c. SK CPNS
    d. SK PNS.
    e. Surat melaksanakan Tugas.
    f. PAK (satu rangkap).

  5. Pengangkatan PNS melalui Pemindahan dari jabatan lain dengan persyaratan:
  6. a. Telah memenuhi persyaratan umum.
    b. Usul dari SKPD.
    c. Mengikuti dan telah lulus diklat yang telah dipersyaratkan.
    d. Memiliki pengalaman dibidangnya paling kurang 2 tahun.
    e. Usia sesuai dengan aturan yang berlaku.
    f. SK pangkat terakhir (satu rangkap).

  1. Naik jabatan diberikan kepada PNS yang telah memenuhi syarat angka kredit kumulatif sesuai aturan, dengan persyaratan:
  2. a. Telah memenuhi persyaratan umum.
    b. Usul dari SKPD.
    c. SK pangkat terakhir.
    d. SK Jabatan fungsional terakhir.
    e. PAK terakhir (sesuai dengan ketentuan Menpan untuk alih kelompok dari terampil ke ahli).
    f. Ijazah (untuk alih kelompok dari terampil ke ahli).
    g. Izin Belajar (untuk alih kelompok dari terampil ke ahli) (satu rangkap).

  3. Pembebasan Sementara diberikan kepada PNS yang tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/ pangkat setingkat lebih tinggi dalam waktu 5 tahun, menjalani tugas belajar, ditugaskan secara penuh diluar tupoksi jabatan fungsionalnya, diberhentikan sementara dari PNS, dengan persyaratan sebagai berikut:
  4. a. Usulan dari SKPD.
    b. Surat melaksanakan tugas di luar Tupoksi (bagi PNS yang ditugaskan secara penuh di luar Tupoksi Jafung).
    c. SK Tugas belajar (bagi PNS Tubel).
    d. SK diberhentikan sementara dari PNS (Bagi PNS yang diberhentikan sementara dari PNS).
    e. Surat dari SKPD menyatakan tidak dapat mengumpulkan angka kredit selama 5 tahun yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/ pangkat setingkat lebih tinggi (Bagi PNS yang tidak bias mengumpulkan angka kredit yang dipersyaratkan selama 5 tahun).

  5. Pengangkatan Kembali bagi PNS yang telah dibebaskan dari Jabatan Fungsional dengan persyaratan sebagai berikut:
  6. a. Usulan dari SKPD.
    b. SK pembebasab sementara.
    c. PAK terakhir.
    d. SK Pindah (bagi pegawai yang masuk ke lingkungan Prov. Sumbar).
    e. SK pembebasan dari Jafung dari Instansi asal (bagi pegawai pindah).
    f. SK Pemberhentian Tugas Belajar (bagi PNS Tubel).
    g. SK Pangkat terakhir.
    h. Surat Pernyataan melaksanakan tugas (satu rangkap).