
Penerbitan surat keputusan jabatan struktural adalah suatu kegiatan yang diawali dari pembuatan draft, pengetikan, sampai dengan permintaan tanda tangan kepada pimpinan serta menyampaikan kepada pejabat bersangkutan yang meliputi: pejabat yang diangkat, yang diberhentikan, dan pejabat yang dimutasikan atas dasar keputusan pimpinan Universitas Negeri Jakarta
KETENTUAN :
- Peraturan Pemerintah No. 100 tahun 2000
- Kebijakan pimpinan
Prosedur:
- Pembantu Rektor II menyampaikan berkas rahasia yang berisi daftar nama Pejabat Struktural yang akan: diangkat, diberhentikan, dan dimutasikan kepada Kepala BAUK dan tembusannya Kepada Kabag. Kepegawaian untuk dibuatkan draft SK-nya.
- Kepala BAUK menerima berkas dan membuatkan SK jabatan struktural.
- Mengirimkan SK jabatan struktural kepada Rektor melalui PR II untuk dimintakan tanda tangan.
- Pembantu Rektor II membubuhkan paraf untuk dimintakan tanda tangan Rektor.
- Rektor menandatangani SK jabatan struktural
- Kepegawaian menerima SK jabatan struktural untuk disampaikan kepada pejabat bersangkutan setelah acara pelantikan, PR II dan Kepala BAUK mengetahui SK jabatan struktural tersebut.
- Pejabat bersangkutan menerima SK jabatan struktural
- Administrasi mengarsipkan SK jabatan struktural pada file ybs.