Kartu Istri / Suami (Karis / Karsu)

KARIS/KARSU adalah kartu identitas pasangan (Istri/Suami) yang diberikan kepada mereka yang telah berstatus menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Penetapan Karpeg bertujuan untuk memberikan jaminan kepada pemegangnya bahwa ia adalah seorang Istri/Suami Sah dari PNS tersebut.

Karis/Karsu bermanfaat sebagai kartu asuransi sosial dan digunakan sebagai salah satu syarat pengurusan kenaikan pangkat dan pensiun, atau persyaratan administrasi kepegawaian lainnya.

Karpeg berlaku selama yang bersangkutan menjadi PNS. Secara otomatis tidak berlaku lagi apabila telah berhenti/ pensiun.

Untuk mendapatkan pelayanan penerbitan Karis/Karsu, setiap PNS harus menyampaikan persyaratan sebagai berikut :

  1. Foto copy surat nikah mengetahui atasan langsung dan di stempel dinas (2 Lembar)
  2. Foto copy Akta cerai/surat keterangan kematian/Akta Kematian jika berstatus janda/duda mengetahui atasan langsung & distempel dinas (2 Lembar)
  3. Pas foto suami/istri berwarna ukuran 3x4 (4 Lembar)
  4. Mengisi formulir laporan perkawinan Pertama mengetahui atasan langsung dan di stempel dinas (2 Lembar) DOWNLOAD FORMULIR DISINI
  5. Mengisi formulir Daftar Keluarga PNS mengetahui atasan langsung dan di stampel dinas (2 Lembar) DOWNLOAD FORMULIR DISINI
  6. Laporan Perkawinan Janda/duda mengetahui atasan langsung dan di stempel dinas (2 Lembar) DOWNLOAD FORMULIR DISINI

  7. Jika ingin mengajukan penggantian Karis/Karsu yang hilang, maka lampirkan juga:
  8. Surat Laporan Kehilangan (Asli) dari pihak kepolisian jika mengajukan penggantian kartu istri/suami karena hilang (1 lembar asli & 1 lembar foto copy)