Alur Pengurusan Izin Cuti KLIK DISINI
Salah satu hak yang akan dimiliki seorang PNS di Indonesia adalah hak cuti. Hak ini akan diberikan ketika seorang Pegawai Negeri Sipil telah menunaikan kewajibannya dengan baik. Cuti di PNS ada berbagai macam dengan aturan dan ketentuan yang berbeda.
Cuti atau yang dalam bahasa inggris disebut dengan “leave” adalah periode waktu ketika seseorang terbebas dari pekerjaan utamanya tetapi tidak kehilangan pekerjaannhya tersebut. (sumber : wikipedia). Sedangkan menurut Pasal 8 UU Pokok Kepegawaian, yang dimaksud dengan cuti adalah tidak masuk kerja yang diijinkan dalam waktu tertentu. Sedikit berbeda redaksinya, di PP 24 tahun 1976 disebutkan bahwa cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diijinkan dalam waktu tertentu.
Menurut Pasal 2 PP 24 tahun 1976 disebutkan yang berhak memberikan cuti adalah:
- 1. Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara bagi Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara ;
- 2. Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, dan pejabat lain yang ditentukan oleh Presiden bagi Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan kekuasaannya;
- 3. Kepala Perwakilan Republik Indonesia bagi Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
- 1. Undang-undan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Hak cuti disebutkan dalam bagian kesatu pasal 21 UU ini. Menjelaskan bahwa selain gaji, tunjangan, dan berbagai fasilitas finansial lainnya, seorang PNS juga diberi hak Cuti. Ketentuan sebelum UU ASN yang mengatur cuti ada di Undang-undang nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepgawaian pada pasal 8.
- 2. Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Lembaga PemePeraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil. Berhubung peraturan pemerintah untuk pelaksanaan UU ASN belum ada maka untuk saat ini masih menggunakan PP 24 Tahun 1976 yang masih berlaku. Di peraturan pemerintah ini diatur dengan jelas hak cuti apa saja yang diperoleh seorang PNS.
- 3. Peraturan di masing-masing kementerian. Peraturan turunan PP 24 1976 akan berbeda di setiap kementerian. Contoh di Kementerian Keuangan, cuti diatur dengan Surat Edaran Menteri Keuangan nomor SE – 3559 /MK.1/2009.
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Karena tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal, maka perceraian sejauh mungkin dihindarkan dan hanya dapat dilakukan dalam hal-hal yang sangat terpaksa.
Perceraian hanya dapat dilakukan apabila ada alasan-alasan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam peraturan perundang-undangan. Pegawai Negeri Sipil sebagai unsur aparatur Negara dan abdi masyarakat harus menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dalam tingkah laku, tindakan, dan ketaatan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pegawai Negeri Sipil dan pejabat yang tidak menaati atau melanggar ketentuan mengenai izin perkawinan dan perceraian Pegawai Negeri Sipil dijatuhi hukuman disiplin.
Laporan dan Pencatatan :
- - Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melangsungkan perkawinan pertama wajib melaporkan kepada pejabat secara hirarkhis selambat-lambatnya 1 tahun sejak tanggal perkawinan.Ketentuan ini juga berlaku bagi PNS yang berstatus janda atau duda yang melangsungkan perkawinannya kembali.
- - Laporan perkawinan dibuat rangkap tiga dan dilampiri :
- a. Salinan sah Surat Nikah /Akte Perkawinan untuk tata naskah masing- masing instansi.
- b. Pas foto isteri/suami ukuran 3x4 cm sebanyak 3 lembar
CATATAN :
Yang dimaksud dengan pejabat ialah pejabat yang berwenang mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil, atau pejabat lain yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku memiliki wewenang memberikan atau menolak permintaan izin perkawinan atau perceraian Pegawai Negeri Sipil.
SANKSI :
PNS yang tidak memberitahukan perkawinan pertamanya secara tertulis kepada Pejabat dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu tahun setelah perkawinan dilangsungkan, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 (sekarang Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010).
PNS yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh ijin secara tertulis atau surat keterangan terlebih dahulu dari pejabat. PNS yang berkedudukan sebagai penggugat harus memperoleh ijin dari Pejabat, sedangkan bagi PNS yang berkedudukan sebagai tergugat cukup mendapat surat keterangan dari Pejabat.
Alasan PNS Dapat Melakukan Perceraian sbb.:
- Salah satu pihak berbuat zina
- Salah satu pihak menjadi pemabok, pemadat atau penjudi yang sukar disembuhkan
- Salah satu pihak meninggalkan selama 2 tahun berturut-turut tanpa ijin dan tanpa alasan sah atau hal lain di luar kemampuannya/kemauannya
- Salah satu pihak mendapatkan hukuman penjara 5 (lima) tahun/hukuman yang lebih berat
- Salah satu pihak melakukan kekejaman/ penganiayaan berat
- Antara suami/isteri terjadi perselisihan terus menerus dan tidak ada harapan untuk rukun kembali.
Permintaan Ijin Untuk Bercerai Ditolak, apabila:
- Bertentangan dengan ajaran /peraturan agama yang dianut.
- Tidak ada alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 (1) PP No. 10 Tahun 1983
- Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Alasan perceraian yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat.
Permintaan Ijin untuk Bercerai Diberikan, apabila:
- Tidak bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianutnya.
- Ada alasan sebagai mana tercantum dalam Romawi III angka 2 SE BAKN No. 08/SE/1983.
- Tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku
- Alasan perceraian yang dikemukakan tidak bertentangan dengan akal sehat.