Izin Cuti Pegawai Cuti

Keterangan Syarat Pembuatan surat cuti :


  1. Pegawai mengajukan Surat permohonan izin cuti, di sesuaikan dengan jenis cuti yang akan di ambil (1 hari) lalu meminta izin kepada pimpinan unit kerja untuk memberikan tandatangan sebagai persetujuan permohonan cuti
    KLIK untuk DOWNLOAD format surat izin cuti
    KLIK untuk PRINT format surat izin cuti
  2. Setelah pimpinan unit kerja menyetujui permohonan izin cuti, pimpinan meberikan surat izin cuti ke Kepala BUK untuk memberikan disposisi sebagai keputusan surat izin cuti di terima atau di tolak,
    *Surat Cuti juga di kirimkan ke Aplikasi SIPERAN
  3. • Jika disposisi di terima,
    1. maka Kepala BUK menyerahkan surat izin cuti ke Kabag kepegawaian untuk di tindaklanjuti disposisi akan di terbitkan surat izin cuti
    2. Kabag kepegawaian akan menugaskan kepada Kasubbag untuk membuat surat izin cuti
    3. Kasubbag akan memberikan tugas kepada sub administrasi untuk membuat surat izin cuti pegawai ybs
    4. Kepala BUK menandatangani Surat izin cuti dan menyampaikan kepada Kabag Kepegawaian bahwa surat cuti sudah di terima dan di tandatangan
    5. Pegawai yang bersangkutan menerima surat izin cuti dan copy-an surat izin cuti yang sudah di terima, di arsipkan
    • Jika disposisi di tolak,
    1. maka Kepala BUK memberikan surat jawaban kepada Kabag Kepegawaian
    2. Lalu Surat izin cuti yang telah di tolak dikembalikan ke pegawai yang bersangkutan bahwa surat jawabannya di tolak
    *Balasan surat disposisi juga dapat di lihat melalui Aplikasi SIPERAN masing masing unit