Ketentuan:
- Izin Belajar diberikan kepada PNS yang akan mengikuti pendidikan, bukan kepada PNS yang sudah selesai/ sedang mengikuti pendidikan.
- Pendidikan dilaksanakan diluar jam kerja dan tidak mengganggu kelancaran tugas kedinasan.
- Tidak menuntut kenaikan pangkat penyesuaian ijazah kecuali formasi memungkinkan.
- Tidak menuntut biaya dan atau bantuan biaya dari Daerah.
- Untuk pendidikan dengan system by research, yang dilaksanakan oleh Perguruan Tinggi baik dalam atau luar negeri harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian Pendidikan Nasional.
PERSYARATAN:
- Fotocopy Karpeg.
- SK CPNS, PNS, SK Pangkat Terakhir.
- Ijazah Terakhir dan Transkrip Nilai Legalisir.
- Surat Keterangan Lulus dari kampus.
- Uraian Tugas Pekerjaan.
- Surat Tidak Dijatuhi Hukuman Disiplin.
- DP3 satu tahun terakhir.
- Surat Pernyataan Izin Belajar.