Kenaikan Gaji Berkala KGB

Kenaikan gaji berkala adalah kenaikan gaji yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala dan apabila telah memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2010 tentang Perubahan Keduabelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Kenaikan gaji berkala untuk pertama kali bagi seorang pegawai negeri sipil yang diangkat dalam golongan I, II, III diberikan setelah mempunyai masa kerja 2 (dua) tahun sejak diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil dan selanjutnya 2 (dua) tahun sekali, kecuali untuk pegawai negeri sipil yang pertama kali diangkat dalam golongan II/a diberikan kenaikan gaji berkala pertama kali setelah mempunyai masa kerja 1 (satu) tahun dan selanjutnya setiap 2 (dua) tahun sekali.

Pegawai negeri sipil diberikan kenaikan gaji berkala apabila dipenuhi syarat-syarat:

  1. Pegawai negeri sipil diberikan kenaikan gaji berkala apabila dipenuhi syarat-syarat:
  2. Penilaian pelaksanaan pekerjaan dengan nilai rata-rata sekurang-kurangnya “cukup” (61-75).

  1. Apabila pegawai negeri sipil yang bersangkutan belum memenuhi syarat penilaian pelaksanaan pekerjaan dengan nilai rata-rata sekurang-kurangnya “cukup” (61-75), maka kenaikan gaji berkalanya ditunda paling lama untuk waktu 1 (satu) tahun;
  2. Apabila sehabis waktu penundaan pegawai negeri sipil yang bersangkutan belum juga memenuhi syarat, maka kenaikan gaji berkalanya ditunda lagi tiap-tiap kali paling lama untuk waktu 1 (satu) tahun;
  1. Surat pengantar dari SKPD
  2. Fotokopi surat keputusan CPNS
  3. Fotokopi surat keputusan dalam pangkat terakhir;
  4. Fotokopi surat keputusan dalam jabatan terakhir;
  5. Fotokopi surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala terakhir;
  6. Fotokopi kartu pegawai;
  7. Fotokopi Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) terakhir dengan nilai rata-rata cukup.

Berkas usulan dibuat 1 (satu) rangkap dan dilegalisir oleh Pimpinan Dinas / Instansi masing-masing. Usulan Kenaikan Gaji Berkala sudah bisa diusulkan minimal 3 (tiga) bulan sebelum tanggal berlakunya SK Kenaikan Gaji Berkala yang baru