KETERANGAN CUTI DI LUAR TANGGUNGAN NEGARA (CLTN)
- CLTN hanya dapat diberikan kepada PNS yang telah bekerja terus-menerus minimal 5 tahun
- Alasan CLTN bisa alasan pribadi yang penting dan mendesak (anak sakit, ikut suami ke luar negeri, sakit dan butuh perawatan lama)
- CLTN paling lama 3 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 1 tahun
- PNS yang CLTN harus dibebaskan dari jabatannya kecuali CLTN karena kelahiran anak keempat dan seterusnya
- Hati-hati jika CLTN sudah berakhir tetapi PNS tidak segera melaporkan ke instansi induknya maka ia akan diberhentikan dengan hormat.
- Setelah melaporkan ke instansi induk PNS akan ditempatkan kembali sebagai PNS apabila ada lowongan formasi di instansi tersebut. Jika tidak ada pimpinan instansi akan melaporkan ke BAKN untuk kemungkinan ditempatkan di instansi lain.