Keterangan :
TUGAS BELAJAR PNS Adalah penugasan yang diberikan pejabat yang berwenang kepada PNS untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi baik di dalam negeri maupun di luar negeri bukan atas biaya sendiri dengan meninggalkan tugas pokok sebagai PNS.
PERSYARATAN TUGAS BELAJAR APBD.
- Masa kerja minimal 2 tahun sejak diangkat sebagai PNS.
- Usia maksimal 35 tahun untuk jenjang pendidikan D. III, D. IV, S. I, 40 tahun untuk jenjang pendidikan S.2 dan 45 tahun untuk jenjang pendidikan S.3.
- Indeks Prestasi Kumulatif paling rendah 2, 75 bagi yang mengikuti jenjang pendidikan D. IV, S. I, S. 2 dan 3,00 bagi yang akan mengikuti jenjang pendidikan S.3.
- Fotocopy Karpeg, SK CPNS, PNS, Pangkat Terakhir, Ijazah terakhir, dan Transkrip Nilai terakhir.
- Tidak sedang dalam proses pemeriksaan berkaitan dengan pelanggaran peraturan displin PNS.
- Tidak pernah dijatuhi jenis hukuman disiplin berat.
- DP3 minimal baik selama satu tahun terakhir.
- Bersedia mengabdi secara aktif minimal 5 (lima) tahun setelah selesai mengikuti pendidikan.
- Membuat dan menandatangani Surat Penyataan Tugas Belajar.
- Lulus seleksi administrasi, tes pemetaan potensi, dan seleksi akademik.
PEMBERHENTIAN TUGAS BELAJAR PNS
Dilakukan setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus atau telah menyelesaikan pendidikan berdasarkan surat resmi dari Perguruan Tinggi, yang ditetapkan dengan Keputusan Rektor tentang Pemberhentian Tugas Belajar PNS.
PERSYARATAN
- Surat Pengembalian dan Surat Keterangan Lulus dari Perguruan Tinggi.
- Fotocopy ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang (dibuktikan dengan yang asli).
- Fotocopy SK Pangkat Terakhir (legalisir).
- Fotocopy SK Tugas Belajar.