- UU No. 8 Tahun 1974 Jo. UU No. 43 Tahun 1999.
- PP No. 98 Tahun 2000 Jo. PP No. 11 Tahun 2002.
- Keputusan Ka. BAKN Nomor. 01/ KEP/ 1994 Tanggal 07 Januari 1994.
Karpeg adalah kartu identitas yang diberikan kepada mereka yang telah berstatus menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Penetapan Karpeg bertujuan untuk memberikan jaminan kepada pemegangnya bahwa ia adalah seorang PNS.
Karpeg bermanfaat sebagai kartu asuransi sosial dan digunakan sebagai salah satu syarat pengurusan kenaikan pangkat dan pension, atau persyaratan administrasi kepegawaian lainnya.
Karpeg berlaku selama yang bersangkutan menjadi PNS. Secara otomatis tidak berlaku lagi apabila telah berhenti/ pension.
Untuk mendapatkan pelayanan penerbitan Karpeg, setiap PNS harus menyampaikan persyaratan sebagai berikut :
- Fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan menjadi CPNS yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (2 rangkap)
- Fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan menjadi PNS yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (2 rangkap)
- Fotokopi STTPL Diklat Prajabatan yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (2 rangkap)
- Pasfoto terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak (4 Lembar)
Untuk penerbitan kembali Karpeg karena kehilangan, diperlukan tambahan persyaratan yaitu:
- Surat keterangan hilang dari kepolisian (1 lembar asli dan 1 lembar foto copy)
- UU No. 8 Tahun 1974 Jo. UU No. 43 Tahun 1999.
- PP No. 98 Tahun 2000 Jo. PP No. 11 Tahun 2002.
- Keputusan Ka. BAKN Nomor. 01/ KEP/ 1994 Tanggal 07 Januari 1994.
Karpeg adalah kartu identitas yang diberikan kepada mereka yang telah berstatus menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Penetapan Karpeg bertujuan untuk memberikan jaminan kepada pemegangnya bahwa ia adalah seorang PNS.
Karpeg bermanfaat sebagai kartu asuransi sosial dan digunakan sebagai salah satu syarat pengurusan kenaikan pangkat dan pension, atau persyaratan administrasi kepegawaian lainnya.
Karpeg berlaku selama yang bersangkutan menjadi PNS. Secara otomatis tidak berlaku lagi apabila telah berhenti/ pension.
Untuk mendapatkan pelayanan penerbitan Karpeg, setiap PNS harus menyampaikan persyaratan sebagai berikut :
- Fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan menjadi CPNS yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (2 rangkap)
- Fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan menjadi PNS yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (2 rangkap)
- Fotokopi STTPL Diklat Prajabatan yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (2 rangkap)
- Pasfoto terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak (4 Lembar)
- Surat keterangan hilang dari kepolisian (1 lembar asli dan 1 lembar foto copy)
Untuk penerbitan kembali Karpeg karena kehilangan, diperlukan tambahan persyaratan yaitu: