- Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor 295/M.PAN/11/2002 tanggal 11 Nopember 2002 perihal Pemberian Penghargaan kepada Pegawai Teladan.
MAKSUD :
- Pembinaan Aparatur melalui pemilihan PNS Berprestasi antara lain :
- Menciptakan kompetisi yang sehat antara Pegawai Negeri Sipil dalamrangka mencapai prestasi yang maksimal.
- Untuk mendorong dan memotivasi Pegawai Negeri Sipil meningkatkan aktivitas, kreatifitas dan kinerja dalam pelaksanaan tugas.
TUJUAN :
Pemilihan PNS Berprestasi dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan penghargaan kepada PNS yang memperlihatkan prestasi kerja dan prilaku teladan dalam melaksanakan tugas pemerintahan yang pada dasarnya melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat.
PERSYARATAN UMUM
- Memiliki masa kerja sebagai PNS minimal 5 (lima) tahun setelah CPNS.
- Bagi calon peserta yang pindah dari Instansi lain, minimal telah 3 (tiga) tahun di tempat yang baru pada saat pengusulan dengan melampirkan SK pindah yang bersangkutan.
- Belum pernah mendapatkan PNS berprestasi peringkat I, II, III dan harapan tingkat Provinsi.
- Tidak pernah / tidak sedang mendapatkan tindakan hukuman disiplin.
- Diusulkan setelah melalui proses seleksi oleh tim penilai SKPD yangbersangkutan, dengan berpredikat PNS Berprestasi I, II dan III.
PERSYARATAN ADMINISTRASI
- Foto copy SK CPNS dan SK pangkat terakhir yang dilegalisir
- Surat pernyataan tidak sedang/pernah dijatuhi hukuman disiplin berat dan sedang oleh Pimpinan SKPD / Pejabat yang ditunjuk.
- Laporan prestasi kerja calon peserta PNS berprestasi sebanyak 9 (sembilan) rangkap dijilid dengan warna:
a. Golongan III warna biru
b. Golongan II warna hijau
- Dengan materi muatan sebagai berikut :
Bab I : Visi dan Misi, Tupoksi SKPD, Tupoksi dan uraian tugas bidang/ bagian sub bidang/ sub bagian dari peserta yang bersangkutan.
Bab II : Rencana Kerja yang merupakan bidang tugas atau pekerjaan apa saja yang dibebankan oleh atasan.
Bab III : Realisasi dan Aplikasi pekerjaan serta prestasi yang diraih, laporan prestasi kerja diserahkan bersamaan dengan persyaratan administrasi, kecuali untuk peserta golongan I tidak melampirkan laporan prestasi kerja.