Pengangkatan CPNS Tendik

Alur Kebutuhan Pegawai Administrasi

DASAR HUKUM

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2003 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural sebagaimana perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000.


PENGERTIAN

Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai dengan kopentensi, prestasi kerja dan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan itu serta syarat obyektif lainnya tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras, atau golongan. Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural antara lain di maksudkan untuk membina karier PNS dalam jabatan struktural dan kepangkatan sesuai dengan persyaratan yang di tetapkan dalam Peraturan perundang-undangan yang berlaku.


SYARAT PENGANGKATAN

Untuk dapat di angkat dalam jabatan struktural, seorang Pegawai Negeri Sipil harus memenuhi syarat sebagai berikut :

  1. Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil, calon PNS tidak dapat menduduki jabatan struktural karena masih dalam masa percobaan dan belum memiliki pangkat.
  2. Serendah-rendahnya memiliki pangkat satu tingkat di bawah jenjang pangkat yang ditentukan.
  3. Memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan yang ditentukan.
  4. Semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir.
  5. Memiliki kopentensi jabatan yang diperlukan. Kopentensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki PNS berupa pengetahuan, ketrampilan dan sikap perilaku yang di perlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya, sehingga PNS tsb dapat melaksanakan tugasnya secara professional, efektif dan efisien.
  6. Sehat jasmani dan rohani

Di samping Persyaratan tersebut di atas juga harus memperhatikan faktor antara lain:

  1. Senior dalam kepangkatan.
  2. Usia.
  3. Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) jabatan.
  4. Pengalaman jabatan