Perceraian Terjadi Atas Kehendak PNS Pria, maka :
a. Apabila anak mengikuti bekas isteri, maka pembagian gaji ditetapkan sbb:
- 1/3 gaji untuk PNS.
- 1/3 gaji untuk bekas isteri.
- 1/3 gaji untuk anak yang diterimakan kepada bekas isterinya.
b. Apabila perkawinan tidak menghasilkan anak maka gajinya dibagi dua, yaitu :
- ½ untuk PNS .
- ½ untuk bekas isterinya.
c. Apabila anak mengikuti PNS pria, maka pembagian gaji ditetapkan sbb :
- 1/3 gaji untuk PNS pria.
- 1/3 gaji untuk bekas isterinya.
- 1/3 gaji untuk anaknya yang diterimakan kepada PNS pria.
d. Apabila sebagian anak mengikuti PNS yang bersangkutan dan sebagian mengikuti bekas isteri,
maka 1/3 gaji yang menjadi hak anak dibagi menurut jumlah anak.
Hak atas bagian gaji untuk bekas isteri sebagaimana dimaksud di atas tidak diberikan apabila perceraian terjadi karena isteri terbukti telah berzinah atau isteri terbukti telah melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap suami, dan atau isteri terbukti menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan dan atau isteri terbukti telah meninggalkan suami selama dua tahun berturut-turut tanpa izin suami dan tanpa alasan yang sah.
Meskipun perceraian terjadi atas kehendak isteri yang bersangkutan, hak atas bagian gaji untuk bekas isteri tetap diberikan apabila ternyata alasan isteri mengajukan gugatan cerai karena dimadu, dan atau karena suami terbukti telah berzinah, dan atau suami terbukti telah melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap isteri, dan atau suami telah terbukti menjadi pemabuk, pemadat dan penjudi yang sukar disembuhkan, dan atau suami telah meninggalkan isteri selama dua tahun berturut-turut tanpa izin isteri dan tanpa alasan yang sah.
Apabila Perceraian Terjadi Atas Kehendak Bersama Suami Isteri, maka pembagian gaji diatur sbb.:
- Apabila perkawinan tidak menghasilkan anak, maka pembagian gaji berdasarkan kesepakatan bersama.
- Dengan tidak mengurangi ketentuan di atas, apabila semua anak mengikuti bekas isteri, maka 1/3 gaji untuk anak dan diterimakan pada isteri.
- Apabila sebagian anak mengikuti PNS ybs dan sebagian mengikuti bekas isteri maka 1/3 gaji dibagi jumlah anak (sebagian ikut isteri/suami).
a. Apabila anak mengikuti bekas isteri, maka pembagian gaji ditetapkan sbb:
- 1/3 gaji untuk PNS.
- 1/3 gaji untuk bekas isteri.
- 1/3 gaji untuk anak yang diterimakan kepada bekas isterinya.
b. Apabila perkawinan tidak menghasilkan anak maka gajinya dibagi dua, yaitu :
- ½ untuk PNS .
- ½ untuk bekas isterinya.
c. Apabila anak mengikuti PNS pria, maka pembagian gaji ditetapkan sbb :
- 1/3 gaji untuk PNS pria.
- 1/3 gaji untuk bekas isterinya.
- 1/3 gaji untuk anaknya yang diterimakan kepada PNS pria.
d. Apabila sebagian anak mengikuti PNS yang bersangkutan dan sebagian mengikuti bekas isteri,
maka 1/3 gaji yang menjadi hak anak dibagi menurut jumlah anak.
Hak atas bagian gaji untuk bekas isteri sebagaimana dimaksud di atas tidak diberikan apabila perceraian terjadi karena isteri terbukti telah berzinah atau isteri terbukti telah melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap suami, dan atau isteri terbukti menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan dan atau isteri terbukti telah meninggalkan suami selama dua tahun berturut-turut tanpa izin suami dan tanpa alasan yang sah. Meskipun perceraian terjadi atas kehendak isteri yang bersangkutan, hak atas bagian gaji untuk bekas isteri tetap diberikan apabila ternyata alasan isteri mengajukan gugatan cerai karena dimadu, dan atau karena suami terbukti telah berzinah, dan atau suami terbukti telah melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap isteri, dan atau suami telah terbukti menjadi pemabuk, pemadat dan penjudi yang sukar disembuhkan, dan atau suami telah meninggalkan isteri selama dua tahun berturut-turut tanpa izin isteri dan tanpa alasan yang sah.
Apabila Perceraian Terjadi Atas Kehendak Bersama Suami Isteri, maka pembagian gaji diatur sbb.:
- Apabila perkawinan tidak menghasilkan anak, maka pembagian gaji berdasarkan kesepakatan bersama.
- Dengan tidak mengurangi ketentuan di atas, apabila semua anak mengikuti bekas isteri, maka 1/3 gaji untuk anak dan diterimakan pada isteri.
- Apabila sebagian anak mengikuti PNS ybs dan sebagian mengikuti bekas isteri maka 1/3 gaji dibagi jumlah anak (sebagian ikut isteri/suami).