- 1. CUTI TAHUNAN
- - Cuti tahunan hanya boleh diambil oleh seorang PNS bekerja sekurang-kurangnya 1 tahun secara terus menerus. Biasanya dihitung 1 tahun sejak TMT CPNS.
- - Lamanya cuti tahunan adalah 12 hari dengan dikurangi cuti bersama. Jadi jumlah cuti tahunan itu termasuk di dalamnya cuti bersama.
- - Untuk mengambil cuti tahunan minimal 3 hari. Biasanya PNS dapat mengambil cuti tahunan kurang dari 2 hari tetapi jika berturut-turut digabung dengan cuti bersama.
- - PNS yang ingin mendapatkan cuti tahunan harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti
- - Jika anda melaksanakan cuti di tempat yang terpelosok dan sulit transportasi, cuti dapat ditambah menjadi maksimal 14 hari dalam satu tahun.
- - Cuti tahunan dapat ditangguhkan oleh pejabat berwenang paling lama satu tahun.
- - Cuti tahunan yang ditangguhkan di tahun sebelumnya dapat digunkan pada tahun berikutnya dengan jumlah akumulasi maksimal 24 hari.
- - Cuti tahunan tidak diberikan kepada PNS guru sekolah dan dosen perguruan tinggi karena sudah mendapat libur sesuai ketentuan yang berlaku.
- 2. CUTI BESAR
- - PNS dapat mengambil cuti besar dengan syarat telah mengabdi sekurang-kurangnya 6 tahun secara terus menerus.
- - Lamanya cuti besar adalah 3 bulan dan jika PNS mengambil cuti besar maka ia tidak punya hak cuti tahunan di tahun yang sama.
- - Cuti besar diajukan secara tertulis.
- - Selama cuti besar, PNS tetap mendapatkan penghasilan penuh..
- 3. CUTI SAKIT
- - Seorang PNS yang menderita sakit selama 1 (satu) atau 2 (dua) hari berhak mendapatkan cuti sakit dengan memberitahukan kepada atasannya.
- - Jika PNS sakit 2 (dua) s.d. 14 (empat belas) hari maka berhak mendapatkan cuti sakit dengan syarat mengajukan permohonan tertulis dengan melampirkan surat keterangan dari dokter atau rumah sakit.
- - Jika PNS sakit lebih dari 14 hari masih berhak melakukan cuti sakit dengan syarat mengjukan permintaan tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan melampirkan surat keterangan dari dokter yang ditunuk oleh menteri kesehatan.
- - Cuti sakit diberikan paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang dengan menggunakan surat keterangan dokter yang ditunjuk menteri kesehatan.
- - Jika PNS sakit lebih dari 1 tahun maka harus diuji kembali kesehatannya oleh dokter yang ditunjuk menteri kesehatan. Apabila berdasarkan hasil pengujian yang bersangkutan belum sembuh maka ia diberhentikan dengan hormat dari jabatannya.
- - Bagi PNS permepuan yang sakit karena keguguran diberikan cuti sakit paling lama satu setengah bulan.
- 4. CUTI BERSALIN
- - Cuti bersalin hanya diberikan untuk persalinan anak pertama, kedua, dan ketiga dan untuk kelahiran keempat dan seterusnya diberikan cuti diluar tanggungan negara
- - Lamanya cuti bersalin PNS adalah sebulan sebelum dan dua bulan sesudah persalinan. Biasanya menggunakan HPL dari dokter untuk pengajuan cutinya.
- - Selama cuti bersalin PNS tetap mendapatkan penghasilan penuh.
- 5. CUTI ALASAN PENTING
- A. Yang dimaksud cuti alasan penting adalah cuti karena alasan:
- - Cuti Alasan Penting Karena Anak Sakit
- - ibu, bapak, adik, kakak, istri, anak, suami, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia
- - salah seorang anggota sebagaimana tersebut pada poin di atas meninggal dunia dan menurut hukum PNS yang bersangkutan yang harus mengurus hak-hak anggota keluarga yang meninggal
- - melangsungkan perkawinan pertama
- - alasan penting lainnya berdasarkan keputusan presiden
- B. Lamanya cuti alasan penting maksimal 2 bulan
- C. PNS harus mengajukan permohonan tertulis dan apabila mendesak dan tidak dapat menunggu keputusan dari pejabat berwenang maka pejabat atau atasan dapat memberikan ijin tanpa perlu menunggu keluarnya izin cuti
- D. Selama cuti alasan penting PNS tetap mendapat penghasilan penuh
- 6. CUTI DI LUAR TANGGUNGAN NEGARA (CLTN)
- - Cuti tahunan hanya boleh diambil oleh seorang PNS bekerja sekurang-kurangnya 1 tahun secara terus menerus. Biasanya dihitung 1 tahun sejak TMT CPNS.
- - Lamanya cuti tahunan adalah 12 hari dengan dikurangi cuti bersama. Jadi jumlah cuti tahunan itu termasuk di dalamnya cuti bersama.
- - Untuk mengambil cuti tahunan minimal 3 hari. Biasanya PNS dapat mengambil cuti tahunan kurang dari 2 hari tetapi jika berturut-turut digabung dengan cuti bersama.
- - PNS yang ingin mendapatkan cuti tahunan harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti
- - Jika anda melaksanakan cuti di tempat yang terpelosok dan sulit transportasi, cuti dapat ditambah menjadi maksimal 14 hari dalam satu tahun.
- - Cuti tahunan dapat ditangguhkan oleh pejabat berwenang paling lama satu tahun.
info CTLN selanjutnya KLIK DISINI
- 1. CUTI TAHUNAN
- - Cuti tahunan hanya boleh diambil oleh seorang PNS bekerja sekurang-kurangnya 1 tahun secara terus menerus. Biasanya dihitung 1 tahun sejak TMT CPNS.
- - Lamanya cuti tahunan adalah 12 hari dengan dikurangi cuti bersama. Jadi jumlah cuti tahunan itu termasuk di dalamnya cuti bersama.
- - Untuk mengambil cuti tahunan minimal 3 hari. Biasanya PNS dapat mengambil cuti tahunan kurang dari 2 hari tetapi jika berturut-turut digabung dengan cuti bersama.
- - PNS yang ingin mendapatkan cuti tahunan harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti
- - Jika anda melaksanakan cuti di tempat yang terpelosok dan sulit transportasi, cuti dapat ditambah menjadi maksimal 14 hari dalam satu tahun.
- - Cuti tahunan dapat ditangguhkan oleh pejabat berwenang paling lama satu tahun.
- - Cuti tahunan yang ditangguhkan di tahun sebelumnya dapat digunkan pada tahun berikutnya dengan jumlah akumulasi maksimal 24 hari.
- - Cuti tahunan tidak diberikan kepada PNS guru sekolah dan dosen perguruan tinggi karena sudah mendapat libur sesuai ketentuan yang berlaku.
- 2. CUTI BESAR
- - PNS dapat mengambil cuti besar dengan syarat telah mengabdi sekurang-kurangnya 6 tahun secara terus menerus.
- - Lamanya cuti besar adalah 3 bulan dan jika PNS mengambil cuti besar maka ia tidak punya hak cuti tahunan di tahun yang sama.
- - Cuti besar diajukan secara tertulis.
- - Selama cuti besar, PNS tetap mendapatkan penghasilan penuh..
- 3. CUTI SAKIT
- - Seorang PNS yang menderita sakit selama 1 (satu) atau 2 (dua) hari berhak mendapatkan cuti sakit dengan memberitahukan kepada atasannya.
- - Jika PNS sakit 2 (dua) s.d. 14 (empat belas) hari maka berhak mendapatkan cuti sakit dengan syarat mengajukan permohonan tertulis dengan melampirkan surat keterangan dari dokter atau rumah sakit.
- - Jika PNS sakit lebih dari 14 hari masih berhak melakukan cuti sakit dengan syarat mengjukan permintaan tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan melampirkan surat keterangan dari dokter yang ditunuk oleh menteri kesehatan.
- - Cuti sakit diberikan paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang dengan menggunakan surat keterangan dokter yang ditunjuk menteri kesehatan.
- - Jika PNS sakit lebih dari 1 tahun maka harus diuji kembali kesehatannya oleh dokter yang ditunjuk menteri kesehatan. Apabila berdasarkan hasil pengujian yang bersangkutan belum sembuh maka ia diberhentikan dengan hormat dari jabatannya.
- - Bagi PNS permepuan yang sakit karena keguguran diberikan cuti sakit paling lama satu setengah bulan.
- 4. CUTI BERSALIN
- - Cuti bersalin hanya diberikan untuk persalinan anak pertama, kedua, dan ketiga dan untuk kelahiran keempat dan seterusnya diberikan cuti diluar tanggungan negara
- - Lamanya cuti bersalin PNS adalah sebulan sebelum dan dua bulan sesudah persalinan. Biasanya menggunakan HPL dari dokter untuk pengajuan cutinya.
- - Selama cuti bersalin PNS tetap mendapatkan penghasilan penuh.
- 5. CUTI ALASAN PENTING
- A. Yang dimaksud cuti alasan penting adalah cuti karena alasan:
- - Cuti Alasan Penting Karena Anak Sakit
- - ibu, bapak, adik, kakak, istri, anak, suami, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia
- - salah seorang anggota sebagaimana tersebut pada poin di atas meninggal dunia dan menurut hukum PNS yang bersangkutan yang harus mengurus hak-hak anggota keluarga yang meninggal
- - melangsungkan perkawinan pertama
- - alasan penting lainnya berdasarkan keputusan presiden
- B. Lamanya cuti alasan penting maksimal 2 bulan
- C. PNS harus mengajukan permohonan tertulis dan apabila mendesak dan tidak dapat menunggu keputusan dari pejabat berwenang maka pejabat atau atasan dapat memberikan ijin tanpa perlu menunggu keluarnya izin cuti
- D. Selama cuti alasan penting PNS tetap mendapat penghasilan penuh
- 6. CUTI DI LUAR TANGGUNGAN NEGARA (CLTN)
- - Cuti tahunan hanya boleh diambil oleh seorang PNS bekerja sekurang-kurangnya 1 tahun secara terus menerus. Biasanya dihitung 1 tahun sejak TMT CPNS.
- - Lamanya cuti tahunan adalah 12 hari dengan dikurangi cuti bersama. Jadi jumlah cuti tahunan itu termasuk di dalamnya cuti bersama.
- - Untuk mengambil cuti tahunan minimal 3 hari. Biasanya PNS dapat mengambil cuti tahunan kurang dari 2 hari tetapi jika berturut-turut digabung dengan cuti bersama.
- - PNS yang ingin mendapatkan cuti tahunan harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti
- - Jika anda melaksanakan cuti di tempat yang terpelosok dan sulit transportasi, cuti dapat ditambah menjadi maksimal 14 hari dalam satu tahun.
- - Cuti tahunan dapat ditangguhkan oleh pejabat berwenang paling lama satu tahun.
info CTLN selanjutnya KLIK DISINI